Friday 28 October 2016

"Anakku, Anakmu adalah ASET AKHIRAT" ( Ayo Nyantri )

( Cerita ini hanya fiktif belaka, bila ada kesamaan nama dan tempat hanya kebetulan semata, untuk bahan renungan bagi kita semua )



“Ampun, ayah...ampun ayah.." Katanya dengan suara terisak isak. Wajahnya memancarkan rasa takut. Dia tidak meraung. Rifqi ku tegar dengan siksaan itu. Tapi matanya memandangku. Dia membutuhkan perlindunganku. Tapi aku tak sanggup karena aku tahu betul sifat suamiku. 
"Lihat adik adikmu. Mereka semua pintar - pintar sekolah. Mereka rajin belajar. Ini kamu anak tertua malah malas dan t*lol Mau jadi apa kamu nanti ?. Mau jadi beban adik adik kamu ya?" Kata suamiku dengan suara terengah - engah kelelahan memukul Rifqi. 

Suamiku terduduk di kursi. Matanya kosong memandang kearah Rifqi dan kemudian melirik ke arahku. 
"Kamu ajarin dia. Aku tidak mau lagi lihat lapor sekolahnya buruk. Dengar itu". Kata suamiku kepadaku sambil berdiri dan masuk kekamar tidur.

Kupeluk Rifqi. Matanya memudar. Aku tahu dengan nilai lapor buruk dan tidak naik kelas saja dia sudah malu apalagi di maki - maki dan dimarahi didepan adik adiknya. Dia malu sebagai anak tertua. Kembali matanya memandangku. Kulihat dia butuh dukunganku. Kupeluk Rifqi dengan erat.
"Anak bunda, tidak t*lol. Anak bunda pintar kok. Besok rajin ya belajarnya" kataku.
"Rifqi udah belajar sungguh sungguh bunda, Bunda kan lihat sendiri. Tapi Rifqi memang engga pintar seperti Rani dan Sinta. Kenapa ya Bunda Wajah lugunya membuatku terenyuh. Aku menangis  “Rifqi, pintar kok. Rifqi kan anak ayah. Ayah Rifqi pintar tentu Rifqi juga pintar.
"Rifqi bukan anak ayah". Katanya dengan mata tertunduk "Rifqi telah mengecewakan Ayah ya bunda?" Tidak, jawabku.

Malamnya , adiknya Rani yang sekamar dengannya membangunkan kami karena ketakutan melihat Rifqi mengigau terus. Aku dan suamiku berhamburan ke kamar Rifqi. Kurasakan badannya panas. Kupeluk Rifqi dengan sekuat jiwaku untuk menenangkannya. Matanya melotot kearah kosong. Kurasakan badannya panas. Segera kukompres kepalanya dan suamiku segera menghubungi dokter keluarga. Rifqi tak lepas dari pelukanku 
“Anak bunda, buah hati bunda, kenapa sayang. Ini bunda,.. Kataku sambil terus membelai kepalanya. Tak berapa lama matanya mulai redup dan terkulai. Dia mulai sadar. Rifqi membalas membentaknya.Bunda, temani Rifqi tidur ya." Katanya sayup sayup. Suamiku hanya menghelap nafas. Aku tahu suamiku merasa bersalah karena kejadian siang tadi. Rifqi adalah putra tertua kami. Dia lahir memang ketika keadaan keluarga kami sadang sulit. Suamiku ketika itu masih kuliah dan bekerja serabutan untuk membiayai kuliah dan rumah tangga. Ketika itulah aku hamil Rifqi. Mungkin karena kurang gizi selama kehamilan tidak membuat janinku tumbuh dengan sempurna. Kemudian , ketika Rifqi lahir kehidupan kami masih sangat sederhana. Masa balita Rifqi pun tidak sebaik anak anak lain. Diapun kurang gizi.
Tapi ketika usianya dua tahun, kehidupan kami mulai membaik seiring usainya kuliah suamiku dan mendapatkan karir yang bagus di BUMN. Setelah itu aku kembali hamil dan Rani lahir., juga laki laki dan dua tahu setelah itu, Sinta lahir, adik perempuannya. Kedua putra putriku yang lahir setelah Rifqi mendapatkan lingkungan yang baik dan gizi yang baik pula. Makanya mereka disekolah pintar pintar. Makanya aku tahu betul bahwa kemajuan generasi ditentukan oleh ketersediaan gizi yang cukup dan lingkungan yang baik. Tapi keadaan ini tidak pernah mau diterima oleh Suamiku. Dia punya standard yang tinggi terhadap anak anaknya. Dia ingin semua anaknya seperti dia. Pintar dan cerdas. 

Masalah Rifqi bukannya dia t*lol, Tapi dia malas. Itu saja. Kata suamiku berkali kali. Seakan dia ingin menepis tesis tentang ketersediaan gizi sebagai pendukung anak jadi cerdas. 
Aku ini dari keluarga miskin. Manapula aku ada gizi cukup. Mana pula orang tuaku ngerti soal gizi. Tapi nyatanya aku berhasil. 
Aku tak bisa berkata banyak untuk mempertahankan tesisku itu. Seminggu setelah itu, suamiku memutuskan untuk mengirim Rifqi ke pesantren. Aku tersentak.
"Apa alasan Mas mengirim Rifqi ke Pondok Pesantren?" Kataku.
"Biar dia bisa dididik dengan benar...!" jawab suamiku.
"Apakah dirumah dia tidak mendapatkan itu?" Tanyaku lagi.
"Ini sudah keputusanku, Titik.!" Jawab suamiku dengan ketus.
Tapi kenapa Mas? Aku berusaha ingin tahu alasan dibalik itu. Suamiku hanya diam. Aku tahu alasannya.Dia tidak ingin ada pengaruh buruk kepada kedua putra putri kami. Dia malu dengan tidak naik kelasnya Rifqi. Suamiku ingin memisahkan Rifqi dari adik adiknya agar jelas mana yang bisa diandalkannya dan mana yang harus dibuangnya. Mungkinkah itu alasannya. Bagaimanapun , bagiku Rifqi akan tetap putraku dan aku akan selalu ada untuknya. Aku tak berdaya. Suamiku terlalu pintar bila diajak berdebat.

Ketika Rifqi mengetahui dia akan dikirim ke Pondok Pesantren, dia memandangku. Dia nampak bingung. Dia terlalu dekat denganku dan tak ingin berpisah dariku. Dia peluk aku 
Rifqi enggak mau jauh jauh dari bunda Katanya. Tapi seketika itu juga suamiku membentaknya.

Kamu ini laki laki. Tidak boleh cengeng. Tidak boleh hidup dibawah ketiak ibumu. Ngerti. Kamu harus ikut kata Ayah. Besok Ayah akan urus kepindahan kamu ke Pondok Pesantren. Setelah Rifqi berada di Pondok Pesantren setiap hari aku merindukan buah hatiku. Tapi suamiku nampak tidak peduli. 

Kamu tidak boleh mengunjunginya di pondok. Dia harus diajarkan mandiri. Tunggu saja kalau liburan dia akan pulang Kata suamiku tegas seakan membaca kerinduanku untuk mengunjungi Rifqi.

Tak terasa Rifqi kini sudah kelas 3 Madrasah Aliyah atau setingkat SMU. Rani kelas 1 SMU dan Sinta kelas 2 SLP. Suamiku tidak pernah bertanya soal Raport sekolahnya. Tapi aku tahu raport sekolahnya tak begitu bagus tapi juga tidak begitu buruk. Bila liburan Rifqi pulang kerumah, Rifqi lebih banyak diam. Dia makan tak pernah berlebihan dan tak pernah bersuara selagi makan sementara adiknya bercerita banyak soal disekolah dan suamiku menanggapi dengan tangkas untuk mencerahkan. Walau dia satu kamar dengan adiknya namun kamar itu selalu dibersihkannya setelah bangun tidur. 

Tengah malam dia bangun dan sholat tahajud dan berzikir sampai sholat subuh. Kuperhatikan tahun demi tahun perubahan Rifqi setelah mondok. Dia berubah dan berbeda dengan adik adiknya. Dia sangat mandiri dan hemat berbicara. Setiap hendak pergi keluar rumah, dia selalu mencium tanganku dan setelah itu memelukku.

Beda sekali dengan adik adiknya yang serba cuek dengan gaya hidup modern didikan suamiku. Setamat Madrasa Aliyah, Rifqi kembali tinggal dirumah. Suamiku tidak menyuruhnya melanjutkan ke Universitas. Nilai raport dan kemampuannya tak bisa masuk universitas.

Sudahlah. Aku tidak bisa mikir soal masa depan dia. Kalau dipaksa juga masuk universitas akan menambah beban mentalnya. Demikian alasan suamiku. Aku dapat memaklumi itu. Namun suamiku tak pernah berpikir apa yang harus diperbuat Rifqi setelah lulus dari pondok. Rifqi-pun tidak pernah bertanya. Dia hanya menanti dengan sabar. Selama setahun setelah Rifqi tamat dari mondok, waktunya lebih banyak di habiskan di Masjid. Dia terpilih sebagai ketua Remaja Islam Masjid. Rifqi tidak memilih Masjid yang berada di komplek kami tapi dia memilih masjid diperkampungan yang berada dibelakang komplek. Mungkin karena inilah suamiku semakin kesal dengan Rifqi karena dia bergaul dengan orang kebanyakan. Suamiku sangat menjaga reputasinya dan tak ingin sedikitpun tercemar.

Mungkin karena dia malu dengan cemoohan dari tetangga maka dia kadang marah tanpa alasan yang jelas kepada Rifqi. Tapi Rifqi tetap diam. Tak sedikitpun dia membela diri. Suatu hari yang tak pernah kulupakan adalah ketika polisi datang kerumahku. Polisi mencurigai Rifqi dan teman temannya mencuri di rumah yang ada di komplek kami. Aku tersentak. Benarkah itu. Rifqi sujud dikaki ku sambil berkata 

Rifqi tidak mencuri , Bunda. Tidak, Bunda percayakan dengan Rifqi. Kami memang sering menghabiskan malam di masjid tapi tidak pernah keluar untuk mencuri. Aku meraung ketika Rifqi dibawa kekantor polisi. Suamiku dengan segala daya dan upaya membela Rifqi. Alhamdulilah Rifqi dan teman temannya terbebaskan dari tuntutan itu. Karena memang tidak ada bukti sama sekali. Mungkin ini akibat kekesalan penghuni komplek oleh ulah Rifqi dan kawan kawan yang selalu berzikir dimalam hari dan menggangu ketenangan tidur. Tapi akibat kejadian itu, suamiku mengusir Rifqi dari rumah. Rifqi tidak protes. Dia hanya diam dan menerima keputusan itu. Sebelum pergi dia rangkul aku

Bunda , Maafkanku. Rifqi belum bisa berbuat apapun untuk membahagiakan bunda dan Ayah. Maafkan Rifqi Pesanya. Diapun memandang adiknya satu satu. Dia peluk mereka satu persatu 
Jaga bunda ya. Mulailah sholat dan jangan tinggalkan sholat. Kalian sudah besar . demikian pesan Rifqi. Suamiku nampak tegar dengan sikapnya untuk mengusir Rifqi dari rumah. 
Mas, Dimana Rifqi akan tinggal. Kataku dengan batas kekuatan terakhirku membela Rifqi.
Itu bukan urusanku. Dia sudah dewasa. Dia harus belajar bertanggung jawab dengan hidupnya sendiri.”
*****

Tak terasa sudah enam tahun Rifqi pergi dari Rumah. Setiap bulan dia selalu mengirim surat kepadaku. Dari suratnya kutahu Rifqi berpindah pindah kota. Pernah di Bandung, Jakarta, Surabaya dan tiga tahun lalu dia berangkat ke Luar negeri. Bila membayangkan masa kanak kanaknya kadang aku menangis. Aku merindukan putra sulungku. Setiap hari kami menikmati fasilitas hidup yang berkecukupan. Rani kuliah dengan kendaraan bagus dan ATM yang berisi penuh. Sinta-pun sama. Karir suamiku semakin tinggi. 

Lingkungan sosial kami semakin berkelas. Tapi, satu putra kami pergi dari kami. Entah bagaimana kehidupannya. Apakah dia lapar. Apakah dia kebasahan ketika hujan karena tidak ada tempat bernaung. Namun dari surat Rifqi , aku tahu dia baik baik saja. Dia selalu menitipkan pesan kepada kami, 
Jangan tinggalkan sholat. Dekatlah kepada Allah maka Allah akan menjaga kita siang dan malam. 
***

Prahara datang kepada keluarga kami. Suamiku tersangkut kasus Korupsi. Selama proses pemeriksaan itu suamiku tidak dibenarkan masuk kantor. Dia dinonaktifkan. Selama proses itu pula suamiku nampak murung. Kesehatannya mulai terganggu. Suamiku mengidap hipertensi. Dan puncaknya , adalah ketika Polisi menjemput suamiku di rumah. Suamiku terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rumah dan semua harta yang selama ini dikumpulkan disita oleh negara. Media massa memberitakan itu setiap hari. Reputasi yang selalu dijaga oleh suamiku selama ini ternyata dengan mudah hancur berkeping keping. Harta yang dikumpul, sirna seketika. Kami sekeluarga menjadi pesakitan. Rani malas untuk terus keliah karena malu dengan teman temannya. Sinta juga sama yang tak ingin terus kuliah.

Kini suamiku dipenjara dan anak anak jadi bebanku dirumah kontrakan. Ya walau mereka sudah dewasa namun mereka menjadi bebanku. Mereka tak mampu untuk menolongku. Baru kutahu bahwa selama ini kemanjaan yang diberikan oleh suamiku telah membuat mereka lemah untuk survival dengan segala kekurangan. Maka jadilah mereka bebanku ditengah prahara kehidupan kami. Pada saat inilah aku sangat merindukan putra sulungku. Ditengah aku sangat merindukan itulah aku melihat sosok pria gagah berdiri didepan pintu rumah. Rifqiku ada didepanku dengan senyuman khasnya. Dia menghambur kedalam pelukanku. 

Maafkan aku bunda, Aku baru sempat datang sekarang sejak aku mendapat surat dari bunda tentang keadaan ayah. katanya. Dari wajahnya kutahu dia sangat merindukanku. Sinta dan Rani juga segera memeluk Rifqi. Mereka juga merindukan kakaknya. Hari itu, kami berempat saling berpelukan untuk meyakinkan kami akan selalu bersama sama.

Kehadiran Rifqi dirumah telah membuat suasana menjadi lain. Dengan bekal tabungannya selama bekerja diluar negeri, Rifqi membuka usaha percetakan dan reklame. Aku tahu betul sedari kecil dia suka sekali menggambar namun hobi ini selalu di cemoohkan oleh ayahnya. Rifqi mengambil alih peran ayahnya untuk melindungi kami. Tak lebih setahu setelah itu, Rani kembali kuliah dan tak pernah meninggalkan sholat dan juga Sinta. Setiap maghrib dan subuh Rifqi menjadi imam kami sholat berjamaah dirumah.Seusai sholat berjamaah Rifqi tak lupa duduk bersilah dihadapan kami dan berbicara dengan bahasa yang sangat halus, beda sekali dengan gaya ayahnya
“Manusia tidak dituntut untuk terhormat dihadapan manusia tapi dihadapan Allah. Harta dunia, pangkat dan jabatan tidak bisa dijadikan tolok ukur kehormatan. Kita harus berjalan dengan cara yang benar dan itulah kunci meraih kebahagiaan dunia maupun akhirat. Itulah yang harus kita perjuangkan dalam hidup agar mendapatkan kemuliaan disisi Allah. Dekatlah kepada Allah maka Allah akan menjaga kita. Apakah ada yang lebih hebat menjaga kita didunia ini dibandingkan dengan Allah. 
Apa yang menimpa keluarga kita sekarang bukanlan azab dari Allah. Ini karena Allah cinta kepada Ayah. Allah cinta kepada kita semua karena kita semua punya peran hingga membuat ayah terpuruk dalam perbuatan dosa sebagai koruptor. Allah sedang berdialogh dengan kita tentang sabar dan ikhlas, tentang hakikat kehidupan, tentang hakikat kehormatan. Kita harus mengambil hikmah dari ini semua untuk kembali kepada Allah dalam sesal dan taubat. Agar bila besok ajal menjemput kita, tak ada lagi yang harus disesalkan, Karna kita sudah sangat siap untuk pulang keharibaan Allah dengan bersih. 
Seusai Rifqi berbicara, aku selalu menangis. Rifqi yang tidak pintar sekolah, tapi Allah mengajarinya untuk mengetahui rahasia terdalam tentang kehidupan dan dia mendapatkan itu untuk menjadi pelindung kami dan menuntun kami dalam taubah. Ini jugalah yang mempengaruhi sikap suamiku dipenjara. Kesehatannya membaik. Darah tingginya tak lagi sering naik. Dia ikhlas dan sabar, dan tentu karena dia semakin dekat kepada Allah. Tak pernah tinggal sholat sekalipun. Zikir dan linangan airmata sesal akan dosanya telah membuat jiwanya tentram. 

Mahasuci Allah

Thursday 6 October 2016

Hukuman untuk orang yang meninggalkan SHOLAT

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Rasulullah S.A.W sedang duduk bersama para sahabat, kemudian datang pemuda Arab masuk ke dalam masjid dengan menangis.
Saat Rasulullah S..A.W melihat pemuda itu menangis maka baginda-pun berkata, "Wahai anak muda kenapa kamu menangis?" Maka berkata pemuda itu, "Ya Rasulullah S.A.W, ayah saya telah meninggal dunia dan tidak ada kain kafan dan tidak ada orang yang hendak memandikannya."
Lalu Rasulullah S.A.W memerintahkan Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. ikut pemuda itu untuk melihat masalahnya. Setelah mengikuti orang itu, maka Abu Bakar r.a dan Umar r.s. mendapati ayah orang mudah itu telah bertukar rupa menjadi babi hitam, maka mereka pun kembali dan memberitahu kepada Rasulullah S.A.W, "Ya Rasulullah S.A.W, kami lihat mayat ayah orang ini bertukar menjadi babi hutan yang hitam."
Kemudian Rasulullah S.A.W dan para sahabat pun pergi ke rumah orang muda dan baginda pun berdoa kepada Allah S.W.T, kemudian mayat itu pun berubah kembali menjadi bentuk manusia semula. Lalu Rasulullah S.A.W dan para sahabat menyembahyangkan mayat tersebut.
Pada saat mayat itu hendak dikebumikan, maka sekali lagi mayat itu berubah menjadi seperti babi hutan yang hitam, maka Rasulullah S.A.W pun bertanya kepada pemuda itu, "Wahai anak  muda, apakah yang telah dilakukan oleh ayahmu sewaktu dia di dunia dulu?"
Berkatalah anak muda itu, "Sebenarnya ayahku ini tidak mau mengerjakan solat." Kemudian Rasulullah S.A.W bersabda, "Wahai para sahabatku, lihatlah keadaan orang yang meninggalkan sembahyang. Di hari kiamat nanti akan dibangkitkan oleh Allah S.W.T seperti babi hutan yang hitam."
Di zaman Abu Bakar r.a ada seorang lelaki yang meninggal dunia dan sewaktu mereka menyembahyanginya tiba-tiba kain kafan itu bergerak. Ketika mereka membuka kain kafan itu mereka melihat ada seekor ular sedang membelit leher mayat tersebut serta memakan daging dan menghisap darah mayat. Lalu mereka hendak  membunuh ular itu.
Saat mereka mencoba untuk membunuh ular itu, maka berkata ular tersebut, "Laa ilaaha illallahu Muhammadu Rasulullah, menagapakah kamu semua hendak membunuh aku? Aku tidak berdosa dan aku tidak bersalah. Allah S.W.T yang memerintahkan kepadaku supaya menyiksanya hingga sampai hari kiamat."
Lalu para sahabat bertanya, "Apakah kesalahan yang telah dilakukan oleh mayat ini?"
Berkata ular, "Dia telah melakukan tiga kesalahan, di antaranya :"
1. Apabila dia mendengar azan, dia tidak mau datang untuk sembahyang berjamaah.
2. Dia tidak mau keluarkan zakat hartanya.
3. Dia tidak mau mendengar nasihat para ulama.

Saudaraku kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati ALLAH SWT, marilah kita jaga sholat kita, jangan sampai tertinggal satu waktupun.

Semoga Bermanfaat.

Silahkan di SHARE/BAGIKAN kepada kaum muslim yang lainnya.

Qanun / Undang - Undang / Perdes ( Peraturan Desa / Gampong ) Gampong Rantau Selamat










 
PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
GAMPONG RANTAU SELAMAT
KEMUKIMAN  TADU ATEUH KECAMATAN TADU RAYA
 

QANUN GAMPONG RANTAU SELAMAT
NOMOR :           / SK/ 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GAMPONG (LPMG)
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG RANTAU SELAMAT
Menimbang    :  a.   Bahwa, dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 94 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014,  di Gampong perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan  yang merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Gampong;
                           b. Bahwa untuk mendayagunakan lembaga kemasyarakatan  dalam membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,  dipandang perlu untuk membentuk lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Gampong (LPMG) yang merupakan nama lain dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagaimana dimaksud pada huruf  a diatas dan ketentuan pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014;
                           c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b  diatas,  perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Pembentukan lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Gampong (LPMG).
Mengingat      :  1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.      Peraturan Pemerintahan Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5539);
6.      Peraturan Pemerintahan Nomor 60 tentang Dana Desa Yang Bersumbar Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Dengan Persetujuan Bersama
Tuha Peut  Dan Keuchik  Gampong Rantau Selamat
M E M U T U S K A N;
Menetapkan   :        QANUN GAMPONG RANTAU SELAMAT
                                 KECAMATAN TADU RAYA KABUPATEN NAGAN RAYA
                                 LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GAMPONG (LPMG).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong  ini yang dimaksud dengan:
1.             Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat.
2.             Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.             Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.             Pemerintah Gampong adalah  Keuchik yang dibantu oleh perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
5.             Tuha Peut merupakan nama lain dari Badan Perwakilan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya  merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.             Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.             Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
8.             Pemberdayaan Masyarakat Gampong adalah upaya mengembangkan dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, peril
9.             aku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan  yang  sesuai  dengan  esensi  masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.
10.         Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
11.         Kader Pemberdayaan Masyarakat, selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat Gampong yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
12.         Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Gampong, untuk selanjutnya disebut TP PKK Gampong adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
13.         Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong (LPMG) selanjutnya disebut LPMG merupakan nama lain dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)  adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Gampong dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14.         Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan Gampong.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Dengan Qanun ini di Gampong Rantau Selamat di bentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong (LPMG).
Pasal  3
(1)    Susunan organisasi LPMG terdiri dari :
a.             Ketua
b.            Sekretaris
c.             Bendahara
d.            Ketua Bidang.
(2)  Ketua-Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a.    bidang agama, pendidikan dan penerangan;
b.    bidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup;
c.     bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
d.    bidang Sosial dan Budaya ;
e.    bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kesehatan.
(3)     Setiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang.
(4)     Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Bidang, Ketua (LPMG) dapat mengangkat Tim Pelaksana Teknis  pada Bidang  sesuai dengan kebutuhan.
(5)     Tim Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN HAK LPMG
Pasal 4
(1)    LPMG berkedudukan sebagai mitra kerja Keuchik dalam perencanaan dan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan Gampong  serta pemberdayaan masyarakat;
 
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya LPMG bertanggung jawab kepada Tuha Peut melalui Keuchik.
Pasal 5
(1)  LPMG sebagaimana dimaksud pada pasal 2 bertugas:
a.             Melakukan pemberdayaan masyarakat gampong;
b.        Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
c.         Meningkatkan pelayanan masyarakat gampong.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPMG  memiliki fungsi:
a.           Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b.           Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c.            Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Gampong kepada masyarakat Gampong;
d.           Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan,  dan  mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e.           Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa,  partisipasi,  swadaya,  serta  gotong  royong masyarakat;
f.             Meningkatkan kesejahteraan keluarga;
g.           Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(3)    Dalam melaksanakan fungsi Perencanaan  Pembangunan  Gampong, LPMG membantu Pemerintah Gampong  dalam;
a.    menginventarisir semua potensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dimanfaatkan baik sebagai subjek maupun sebagai objek pembangunan masyarakat Gampong;
b.    menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah gampong sesuai dengan potensi dan kebutuhan Gampong;
c.     bersama Keuchik menyusun program kerja tahunan Pemerintahan Gampong dan  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG).
(4)    Dalam pelaksanaan pembangunan Gampong, LPMG  membantu Pemerintah Gampong dalam  :
a.    Melaksanakan  program dan kegiatan pembangunan di Gampong baik bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten  maupun  yang bersumber dari non pemerintah;
b.    menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif;
c.     menumbuh kembangkan semangat swadaya dan gotong royong masyarakat Gampong dalam pembangunan;
d.    menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;
e.    bersama-sama Keuchik menggali dan meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG);
Pasal 6
LPMG berkewajiban untuk:
a.    Melakukan  koordinasi, sinkronisasi serta kerja sama dengan pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
b.    Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan manfaat pembangunan;
c.     Membuat / menyampaikan laporan pertanggung jawaban minimal setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Tuha Peut melalui Keuchik.
Pasal 7
LPMG mempunyai hak :
a.    menjadi pelaksana pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Gampong baik bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten  maupun  yang bersumber dari non pemerintah;
b.     mendapatkan uang operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
c.      hadir sebagai peninjau dalam rapat Tuha Peut;
d.     menerima atau menolak konsep perencanaan pembangunan yang diajukan oleh lembaga / organisasi lainnya.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya LPMG dibantu oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Gampong
BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN  KEPENGURUSAN LPMG
Pasal 9
(1)    Pengurus LPMG dipilih dari dan oleh penduduk Gampong dimana yang bersangkutan berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk.
(2)    Syarat-syarat untuk menjadi pengurus LPMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.         bertaqwa kepada Allah SWT;
b.         jujur, adil dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
c.         berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA);
d.        berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 50 tahun;
e.         mengerti adat istiadat dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat;
f.     memiliki kemampuan, kecakapan dan kemauan dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
g.    tidak pernah terlibat perbuatan yang melanggar norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku.
Pasal 10
(1)    Calon anggota pengurus LPMG diajukan oleh masyarakat yang mewakili unsur dan wilayah secara musyawarah dalam suatu rapat Musyarawarah Gampong yang diadakan khusus yang dipimpin oleh Ketua Tuha Peut bersama Keuchik.
(2)    Calon anggota pengurus LPMG hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Keuchik kepada Tuha Peut untuk mendapat persetujuan.
(3)    Jumlah anggota LPMG yang mendapat persetujuan Tuha Peut ditetapkan 18 orang.
Pasal 11
(1)    Ketua LPMG dipilih dari dan oleh anggota pengurus LPMG terpilih sebagaimana tersebut dalam pasal 10 ayat (3) melalui suatu musyawarah yang dipimpin oleh Keuchik.
(2)    Dalam hal pemilihan Ketua LPMG melalui musyawarah belum berhasil, maka pemilihan Ketua  LPMG dapat dilakukan melalui voting.
(3)    Apabila pemilihan Ketua LPMG harus dilakukan secara voting sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Keuchik memiliki hak satu suara dalam pemilihan dimaksud.
Pasal 12
(1)    Pembentukan susunan pengurus LPMG sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan melalui suatu rapat yang dipimpin oleh Ketua LPMG.
(2)    Susunan pengurus LPMG hasil pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Keuchik kepada Camat untuk mendapat pengesahan.
(3)    Pengesahan susunan pengurus LPMG ditetapkan dengan Keputusan Camat dan tembusan disampaikan kepada Bupati dan BPM, P dan KB Kabupaten Nagan Raya.
Pasal 13
Masa bakti pengurus LPMG ditetapkan selama 6 (enam) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 14
Anggota pengurus LPMG berhenti atau diberhentikan karena:
a.    Berhalangan tetap / meninggal dunia;
b.    Mengundurkan diri;
c.     Pindah alamat ke gampong lainnya;
d.    Berakhir masa baktinya dan telah diangkat pengurus lpmg yang baru;
e.    Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 9 ayat (2);
f.      Telah diangkat pada jabatan lain dalam pemerintahan gampong;
g.    Tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam pasal 5, pasal 6 dan pasal 7.
Pasal 15
Ketua LPMG, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang LPMG tidak dibenarkan merangkap jabatan dengan anggota Tuha Peut dan perangkat Gampong.
Pasal 16
(1)  Terhadap pengurus LPMG yang diberhentikan karena sesuatu hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebelum berakhirnya masa bakti dapat dilakukan pergantian antar waktu.
(2)  Calon anggota pengurus LPMG penggantian antar waktu diajukan oleh Keuchiek setelah disetujui oleh Tuha Peut.
(3)  Dalam hal pergantian pengurus LPMG yang dilakukan melalui pergantian antar waktu untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, calon penggantinya tidak secara langsung menduduki jabatan yang lowong / kosong dimaksud.
(4)  Penggantian Ketua yang dilakukan melalui pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemilihan dalam suatu rapat LPMG yang dipimpin oleh Keuchik.
(5)  Penggantian Sekretaris dan Bendahara LPMG yang dilakukan melalui pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam suatu rapat LPMG yang dipimpin oleh Ketua LPMG.
(6)  Dalam kekosongan Kepala Bidang, anggota pengganti dapat langsung menduduki jabatan yang lowong / kosong dimaksud.
Pasal 17
Pengangkatan pengurus LPMG melalui penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan dengan Keputusan Camat atas usul Keuchik.
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPMG
Pasal 18
(1)    Ketua LPMG mempunyai tugas  memimpin, mengendalikan LPMG dan memelihara keharmonisan hubungan antar lembaga Pemerintahan dan kemasyarakatan di Gampong.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya Ketua  LPMG mempunyai fungsi :
a.         memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMG;
b.         membina dan memberi motivasi kepada pengurus LPMG;
c.          melakukan koordinasi dengan Tuha Peut, Keuchik dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya;
d.         melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota pengurus LPMG;
e.         berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota pengurus serta sarana dan prasarana kerja yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong.
Pasal 19
(1)    Sekretaris LPMG berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Ketua LPMG dalam bidang administrasi.
(2)    Sekretaris LPMG mempunyai tugas menyusun administrasi dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta memberikan pelayanan administrasi kepada Ketua, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris LPMG mempunyai tugas :
a.         menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan pendataan dan penyusunan laporan;
b.         melaksanakan tugas dan fungsi Ketua LPMG apabila Ketua berhalangan;
c.          melakukan kerja sama serta menjaga keharmonisan hubungan dengan Pemerintah Gampong;
d.         melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua LPMG.
Pasal 20
(1)    Bendahara LPMG berkedudukan sebagai pembantu Ketua dibidang administrasi keuangan.
(2)    Bendahara LPMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.         menyelenggarakan administrasi keuangan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara terintegrasi dengan  pengelolaan keuangan gampong yang dislenggarakan oleh bendahara gampong.
b.         menerima, membukukan, menyimpan dan membayar uang atas persetujuan Ketua LPMG;
c.          melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua LPMG.
(3)    Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bendahara mempunyai fungsi :
a.         menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
b.         melakukan pencatatan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dalam bentuk uang.
Pasal 21
(1)    Ketua Bidang Agama dan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang agama, pendidikan dan penerangan.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang agama, pendidikan dan penerangan mempunyai fungsi:
a.         membantu usaha-usaha peningkatan pembinaan pendidikan agama kepada masyarakat;
b.         membantu usaha-usaha peningkatan pendidikan dan ketrampilan masyarakat;
c.          melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMG.
Pasal 22
(1)    Ketua Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang keamanan dan ketertiban.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang keamanan dan ketertiban mempunyai fungsi :
a.         membantu usaha-usaha meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban;
b.         membantu terciptanya suatu kondisi yang dapat menjamin rasa keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Pasal 23
(1)    Ketua Bidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup mempunyai tugas melakukan pembinaan dibidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua Bidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup mempunyai fungsi :
a.         Menyelenggarakan program pembangunan secara koordinatif, partisipatif dan terpadu serta berkelanjutan;
b.         membantu usaha-usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan perkoperasian;
c.          membina dan meningkatkan  pendapatan masyarakat melalui usaha  ekonomi masyarakat;
d.         membantu meningkatkan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga;
e.         membantu perluasan kesempatan kerja dan kewiraswastaan;
f.           membantu usaha-usaha pelestarian dan perbaikan lingkungan hidup.
g.         pengendalian dan pemanfaatan sumber daya Alam dalam  pembangunan di Gampong.
Pasal 24
(1)    Ketua Bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kesehatan dan kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang kesejaheraan keluarga, kesehatan dan kependudukan.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang pemberdayaan kesejahteraan, kesehatan dan kependudukan mempunyai fungsi :
a.         Meningkatkan peranan perempuan dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia dunia dan akhirat
b.         mengusahakan terlaksananya program pendidikan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia;
c.          membantu usaha peningkatan kesehatan masyarakat;
d.         membantu melaksanakan program kependudukan dan keluarga berencana.
e.         Membina generasi muda calon pengantin dalam bidang Agama, Ekonomi dan Sosial kemasyarakatan.
Pasal 25
(1)    Ketua Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang Penyelengaraan  kesejahteraan rakyat dan sosial budaya.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang Sosial budaya  mempunyai fungsi :
a.         Membina, menggerakkan organisasi pemuda, perempuan dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam pembangunan Gampong;
b.         Membantu  usaha peningkatan kesejahteraan sosial;
c.          Membantu  usaha peningkatan peran generasi muda dan perempuan dalam pembangunan;
d.         Membantu  usaha pembinaan olah raga, kesenian dan kepramukaan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekretaris, bendahara dan Ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua LPMG.
BAB VI
KELOMPOK KERJA DAN HUBUNGAN KERJA LPMG
Pasal 27
(1)    Kelompok-kelompok kerja dapat dibentuk berdasarkan jenis kegiatan dan wilayah kerja.
(2)    Kelompok-kelompok kerja dimaksud dikoordinasikan oleh Ketua Bidang LPMG sesuai dengan tugasnya masing-masing.
 Pasal 28
(1)    Keuchik dan LPMG secara bersama-sama menyusun program pembangunan, program kerja tahunan Pemerintahan Gampong, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG).
(2)    Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan pembangunan lainnya disampaikan oleh Keuchik kepada Tuha Peut untuk mendapat persetujuan dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
(3)    Program-program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan Tuha Peut dan pengesahan dari pejabat yang berwenang dikembalikan kepada LPMG melalui Keuchik untuk pelaksanaannya.
Pasal 29
Tuha Peut mempunyai kewenangan melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kinerja LPMG, dan LPMG berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kepada Tuha Peut melalui Keuchik.
Pasal 30
Dalam hal terjadi hubungan yang tidak harmonis antara LPMG dan Keuchik maka Tuha Peut berkewajiban untuk mendamaikan / menyelesaikannya.
Pasal  31
Hubungan LPMG dengan organisasi kemasyarakatan lainnya :
a.         hubungan antara lembaga kemasyarakatan yang ada di Gampong bersifat saling mengisi dan saling melengkapi;
b.        segala kegiatan lembaga kemasyarakatan yang ada di Gampong secara terpadu perencanaannya dilakukan bersama dengan LPMG baik lokasi maupun sasaran dan pelaksanaan penyelenggaraannya dilakukan secara terkoordinasi.
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanum Gampong ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan  Keuchik.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 33
(1)    Pemerintah Gampong   wajib membina LPMG .
(2)    Tuha Peut wajib membina dan mengawasi  LPMG dan menjaga keharmonisan hubungan antar lambaga di Gampong.
Pasal 34
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Gampong Rantau Selamat.
Ditetapkan di     : Rantau Selamat
Pada Tanggal     : 2 Januari 2015
Keuchik,
SIGIT WINARNO
Diundangkan di         : Gampong Rantau Selamat
Pada Tanggal             : 3 Januari 2015
Sekretaris
Gampong Rantau Selamat
NGATMIDI
LEMBARAN GAMPONG RANTAU SELAMAT TAHUN 2015 NOMOR : …………